Efisiensi Anggaran, APBD Mukomuko tahun 2025 Semakin Ramping alias Kurus

Minggu 26-01-2025,11:40 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

Keuangan setiap provinsi, kabupaten dan kota yang bersumber dari transfer pemerintah pusat tampaknya bakal dipangkas alias disesuaikan. 

 

Berdasarkan Inpres Presiden tersebut, pemangkasan dilakukan hampir diseluruh item dana transfer, mulai dari dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dan termasuk Dana Desa (DD). 

 

Hanya saja belum diketahui berapa besaran pemangkasan alias penyesuaian dana transfer ke daerah untuk Kabupaten Mukomuko.

 

Untuk diketahui, Kabupaten Mukomuko sebelumnya bakal menerima dana transfer umum (DTU) pada tahun 2025 ini sebesar Rp 537,2 miliar. Dengan rincian Total DBH sebesar Rp 39.1 miliar dan Total DAU sebesar Rp 498 miliar. 

 

Pada tahun 2025 ini, ploting dana alokasi khusus (DAK) yang bakal diterima Mukomuko juga cukup besar. Di dinas PUPR saja, setidaknya sebesar Rp 80 miliar lebih. 

 

Dana-dana yang semestinya didapat Kabupaten Mukomuko di tahun 2025 yang tersebut diatas, berpotensi dipangkas pasca terbitnya Inpres Nomor 01 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Keuangan dan Mentri Dalam Negeri tanggal 11 Desember 2024, tentang efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

 

Eva menerangkan, dalam instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD, yang dalam poinnya memerintahkan kepada Gubernur, Walikota dan Bupati, untuk melakukan efisien dengan beberapa poin.

 

"Slaah satu poin itu membatasi belanja yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, dan seminar-seminar. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen, ketiga membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim atau besaran jumlah honorarium," ujarnya. 

Kategori :