Persoalan Temuan Dana Desa Berlanjut, Pendamping dan DPMD Dipanggil, Ini Jadwalnya

Sabtu 01-02-2025,13:59 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

radarbengkuluonline.id  - Persoalan banyaknya temuan atau selisih perhitungan kegiatan fisik Dana Desa di Mukomuko tahun 2024 lalu tampaknya masih berlanjut dan bergulir. 

 

Pendamping Desa, tenaga ahli infrastruktur desa (TA-ID) dan pendamping desa teknis infrastruktur PDTI, serta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bakal dipanggil oleh Komisi 1 DPRD Mukomuko guna mendengarkan keterangan. 

BACA JUGA:Dana SPPD Belum Cair, PNS Setwan Pemprov Bengkulu Ancam Tempuh Jalur Hukum

BACA JUGA:Pelantikan Helmi-Mian Masih Simpang Siur, Pemprov Tunggu Keputusan Pusat

"Untuk kelanjutan persoalan temuan pada dana desa tahun 2024 lalu, kita akan pagil dulu pendamping dan Dinas PMD," ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Mukomuko, Armansyah, ST ketika dikonfirmasi pada hari Kamis, 30 Januari 2025. 

 

"Rencana jadwalnya hari Senin nanti (3 Februari 2025). Tadi surat undangan sudah dibuat," sambung Armansyah. 

 

Armansyah menuturkan, pihaknya belum memanggil jajaran Inspektorat karena tugas dan fungsi DPMD serta pendamping desa itu berbeda dengan Inspektorat. 

 

Komisi 1 DPRD memandang perlu mendengarkan keterangan dari pendamping desa dan DPMD terlebih dulu sebagai upaya pendalaman permasalahan. 

 

"Ya, kami perlu mendengarkan keterangan pendamping dan Dinas PMD sebagai pendalaman, sebelum nanti kita mencari solusi," papar Armansyah. 

Kategori :