"Jadi Rp 320 juta tersebut tidak hanya pada fisik sepenuhnya, namun juga ada temuan administrasi," sampai Marah Halim.
Sesuai dengan waktu yang diberikan, maka bukan tidak mungkin proses hukum dilanjutkan. Namun terlebih dahulu menunggu proses pelimpahan dari Inspektorat Seluma.
BACA JUGA:Sekda Seluma Serahkan SK Komunitas Masyarakat Adat Serawai kepada Ketua Aliansi AMAN
BACA JUGA:Ini Hasilnya Saat Wabup Seluma Sidak PT SSL
"Jika 60 hari tidak juga dikembalikan, kita menunggu Inspektorat untuk melimpahkannya ke APH," kata Kasat Reskrim.
Dari data yang diperoleh, adapun data dugaan item yang diselewengkan dan dilaporkan ke polisi, yakni jumlah bibit ikan lele tidak sesuai, harian orang kerja (HOK) tidak diberikan.
BACA JUGA:Sekda Ajak Masyarakat Seluma Teladani Nabi Muhammad SAW
BACA JUGA: Harga TBS Kelapa Sawit di Seluma Merosot
Jumlah pakan ikan lele yang tidak sesuai, penerima budidaya ikan lele diterima perangkat desa, kedalaman sumur bor tidak sesuai spek, harga sumur bor di Mark-Up, mesin sumur bor yang sudah rusak sebelum difungsikan masyarakat.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Seluma AKP. Frengky Sirait saat dikonfirmasi mengakui telah menerima berkas laporan dari Aparatur Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.
BACA JUGA: Desa Sumber Arum dan Lokasi Baru Seluma Masuk Zona Merah
BACA JUGA:Sudah Normal Kembali, Dua Tiang Listrik Roboh yang Menggelapkan Tujuh Desa di Seluma
Langkah selanjutnya dalam tindak lanjut perkara ini, pihaknya akan melaksanakan pengkajian dan gelar perkara.