radarbengkuluonline.id, Tais - Pemdes Kota Agung, Kecamatan Seluma Timur telah mengembalikan semua temuan secara utuh sesuai hasil audit atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa.
Inspektur Inspektorat Seluma Marah Halim, SP, MP, M.Si, M.Ak mengatakan bahwa Pemdes Kota Agung sudah melakukan penyelesaian pengembalian kerugian negara dengan Inspektorat Seluma pada awal Februari 2025 lalu, dan hasil laporannya telah diserahkan ke unit Tipidkor Polres Seluma untuk ditindaklanjuti.
BACA JUGA:Kemitraan Strategis: PT AEP dan Kelompok Perhutanan Sosial Seluma, Petani Sejahtera Hutan Lestari
BACA JUGA:Warga Tebat Sibun Seluma Lakukan Cuci Kampung
"Pemdes Kota Agung sudah mengembalikan semua temuan secara utuh dari hasil audit tim kita awal Februari lalu, dan sekarang sudah kita serahkan berkas laporan ke Polres Seluma untuk ditindaklanjuti," sampai Marah Halim, Jumat (7/2).
Untuk diketahui, Pemdes Kota Agung Kecamatan Seluma Timur, menjelang batas waktu 7 hari untuk mengembalikan sisa temuan dari hasil audit Inspektorat Seluma, yakni Rp 220 juta dari Rp 320 juta, setelah sebelumnya pada pekan lalu Pemdes Kota Agung sudah mencicil sebesar Rp 100 juta.
BACA JUGA: Warga Napal Seluma Dibuat Gempar Gara-Gara Sarang Lebah Terbakar
BACA JUGA:Unik! Ada Ayam Berkaki 4 di Kabupaten Seluma Bikin Heboh Warga
Disampaikan Marah Halim, bahwa audit yang dilakukan oleh Inspektorat Seluma ini, merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat yang masuk ke Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Seluma.
Adapun hasil temuannya dari 2 jenis, baik administrasi maupun kegiatan fisik, yang jika ditotalkan mencapai Rp 320 juta. Temuan pada pekerjaan fisik di Desa Kota Agung, yakni pembangunan tidak sesuai dengan volume, serta kurangnya bukti penggunaan anggaran.
BACA JUGA:Lebih Banyak Lagi, Proyek Fisik PUPR Seluma Tahun 2025 Didominasi DAK
BACA JUGA:Jaga Ketahanan Pangan, Sekda Seluma Ajak Masyarakat Memanfaatkan Lahan Pekarangan