Selain itu, alokasi LPG bersubsidi juga memperhitungkan program konversi bahan bakar minyak (BBM) ke LPG bagi petani dan nelayan, serta rencana pembangunan jaringan gas bumi di beberapa daerah.
Sebagai bahan bakar bersubsidi, LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro. Namun, dalam praktiknya, penyalahgunaan sering terjadi, seperti pembelian dalam jumlah besar oleh pihak yang tidak berhak atau penggunaan oleh industri yang seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi.
Untuk mencegah hal tersebut, Donni menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan distribusi gas melon di lapangan.
"Kami akan bekerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota serta aparat pengawas untuk memastikan LPG bersubsidi ini benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak," kata Donni.
Ia juga mengimbau agar masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg.
"Kami tidak ingin ada kebocoran atau penyelewengan yang dapat merugikan masyarakat. Setiap tahun, pengawasan akan terus diperbaiki agar distribusi lebih transparan dan tepat sasaran," tutupnya