Tambang Emas Bukit Sanggul Dukung Perekonomian Provinsi Bengkulu

Minggu 23-02-2025,19:45 WIB
Reporter : windi
Editor : syariah muhammadin

 

RADAR BENGKULU - Provinsi Bengkulu, bersiap menyambut operasional tambang emas di Bukit Sanggul yang diprediksi akan dimulai pada tahun 2025. Hal ini menyusul peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi (OP) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Donni Swabuana, mengonfirmasi bahwa PT. Energi Swa Dinamika Muda (ESDMu) telah menerima izin tersebut.

"Informasi yang kami terima, IUP Eksplorasi sudah dinaikkan menjadi IUP OP untuk tambang emas," ungkap Donni kepada RADAR BENGKULU, Sabtu, 22 Februari 2025.

 Ia menegaskan bahwa perusahaan akan mematuhi semua regulasi yang berlaku sebelum memulai operasi penambangan.

"Tidak perlu ada yang dikhawatirkan. Semuanya akan mengikuti aturan yang berlaku," tegasnya.

BACA JUGA:Wujudkan Seluma Emas, Bupati Minta OPD Berikan Pelayanan Maksimal kepada Masyarakat

BACA JUGA: Ciptakan Generasi Emas, DP2KBP3A Kabupaten Kaur Dukung Pembatasan Akun Media Sosial Untuk Anak

Sebelum beroperasi, PT. ESDMu harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Donni menjelaskan, perusahaan wajib melengkapi izin pinjam pakai kawasan, menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta menunjuk Kepala Teknik Tambang (KTT) yang bersertifikasi dan kompeten.

"Beberapa hal teknis yang harus dilengkapi antara lain izin kawasan, RKAB, dan lainnya," ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa kegiatan penambangan dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan. Hal ini sejalan dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.533/MenLHK/Setjen/PLA.2/5/2023, yang menurunkan status kawasan Hutan Lindung Bukit Sanggul seluas 19.939,57 hektare menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT). Perubahan status ini memungkinkan PT. ESDMu untuk menambang di wilayah seluas 24.800 hektare.

Kehadiran tambang emas di Seluma diharapkan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah. Donni menyebutkan, masyarakat setempat akan menikmati manfaat seperti royalti, Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyerapan tenaga kerja.

"Ya, banyak yang bisa didapatkan, seperti royalti, DBH, lapangan kerja, dan lainnya. Lebih baik sumber daya alam kita dimanfaatkan," ujarnya.

Selain itu, beroperasinya tambang ini juga diharapkan dapat mendorong pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. Donni menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kegiatan penambangan untuk memastikan bahwa semua aturan dipatuhi dan manfaatnya dirasakan secara merata.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM Nomor 91202066526110014, izin operasi produksi tambang emas di Bukit Sanggul berlaku mulai 17 Januari 2025 hingga 17 Januari 2045. Selama 20 tahun ke depan, PT. ESDMu diharapkan dapat mengelola sumber daya emas di wilayah tersebut secara optimal dan bertanggung jawab.

Kategori :