Ali Saftani Ingatkan Soal Pembebasan Retribusi Ambulance Harus Ada Kepastian Hukum

Kamis 27-02-2025,11:50 WIB
Reporter : Seno AM
Editor : Syariah muhammadin

 

 

radarbengkuluonline.id  - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Dapil Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE mengingatkan soal pembebasan retribusi ambulance dan kereta jenazah atau ambulance gratis. 

Seperti diketahui, Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan telah mengeluarkan keputusan penghapusan retribusi ambulance dan kereta jenazah untuk dua rumah sakit Provinsi, yaitu RS M. Yunus dan RSJK Soeprapto. 

BACA JUGA:RSM Yunus Bengkulu Dukung Kebijakan Ambulan dan Kereta Jenazah Gratis

BACA JUGA:Ambulan Gratis: Solusi Darurat Kesehatan Masyarakat Provinsi Bengkulu

Tidak menutup kemungkinan kata Ali, kebijakan populer dan pro rakyat Helmi Hasan itu bakal diadopsi oleh kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. 

 

Mantan Ketua DPRD Mukomuko itu mendukung program pro rakyat Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, seperti ambulance gratis bagi masyarakat. 

 

Hanya saja, perlu dilakukan pengkajian sebelum betul-betul dilaksanakan. Lebih-lebih lagi kepastian hukum atau peraturan yang menjadi landasan program tersebut dilaksanakan. 

 

"Tentu saya mendukung program yang memihak rakyat, mengurangi beban warga kita. Menggratiskan pelayanan seperti ambulance, tentu akan sangat membantu masyarakat kita. Kami sangat mendukung," kata Ali ketika ditemui di Mukomuko hari Rabu, 26 Februari 2025. 

 

Namun yang tidak kalah penting, dan tidak boleh diabaikan, lanjutan Ali, harus ada kepastian hukum yang menjadi landasan bagi jajaran pemerintah yang menjalankan program tersebut. 

Kategori :