RADAR BENGKULU - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu tengah berupaya menuntaskan temuan dan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) belanja modal tahun anggaran (TA) 2023 dan 2024.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso, ST., M.Si., memastikan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan temuan yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis, Seperti pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional KOBEMA dan Jembatan Elevated Danau Dendam Tak Sudah (DDTS).
"Untuk SPAM Regional, temuan awalnya sekitar Rp 6 miliar," kata Tejo dalam keterangannya.
Menurutnya, temuan ini muncul akibat selisih perhitungan nilai paket pekerjaan yang disebabkan oleh kurangnya ketelitian dalam proses pengawasan. Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp 6 miliar, yang kini diminta untuk dikembalikan ke kas daerah.
"Konsultan proyek ini berasal dari Kementerian PU, dan kami juga kurang teliti dalam perhitungan. Kami siap mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut," tegas Tejo.
BACA JUGA:Proyek SPAM Kobema Harapan Baru Penyediaan Air Minum di Bengkulu
BACA JUGA:Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Taba Terunjam Ditahan Kejari Benteng
Sementara itu, untuk proyek Jembatan Elevated DDTS di Dusun Besar Kota Bengkulu, temuan BPK mencapai Rp 6 miliar. Namun, pihak rekanan masih melakukan banding karena adanya perbedaan perhitungan, terutama terkait tiang pancang. "Temuan awal sekitar Rp 6 miliar, tapi rekanan masih banding. Kemungkinan nilai temuan akan berkurang menjadi sekitar Rp 3 miliar, dan rekanan telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kelebihan bayar," jelas Tejo.
Selain dua proyek besar tersebut, BPK RI juga masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa paket pekerjaan lain di bawah Dinas PUPR Bengkulu. Untuk bidang Bina Marga, pemeriksaan tengah berlangsung di sejumlah wilayah. Termasuk Kepahiang, dengan target selesai sebelum bulan Ramadhan.
"Pemeriksaan ini difokuskan pada paket preservasi jalan. Tim Bina Marga kami didampingi langsung oleh BPK," ujar Tejo.
Di bidang Cipta Karya, pemeriksaan akan dilanjutkan setelah Ramadhan. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah penataan dan pembangunan taman serta pagar di depan Kantor Gubernur Bengkulu, yang dikerjakan akhir tahun 2024. Menurut Tejo, masih ada 15 persen pembayaran yang ditahan senilai Rp 500 juta karena adanya keterlambatan pengerjaan.
"Kami menahan Rp 500 juta untuk disesuaikan dengan hasil pemeriksaan BPK. Jika temuan lebih dari Rp 500 juta, kami akan meminta pengembalian. Jika lebih kecil, sisanya akan dibayarkan," jelasnya.
Sebelumnya, BPK RI Perwakilan Bengkulu telah menyerahkan LHP kepatuhan belanja modal TA 2023 dan 2024 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Senin, 10 Februari 2025. LHP tersebut memuat sejumlah temuan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam waktu 60 hari setelah penyerahan.
Di lingkup Dinas PUPR Bengkulu, temuan BPK meliputi: Perencanaan dan pelaksanaan dua paket pekerjaan preservasi jalan yang belum sesuai ketentuan dan lebih bayar. Pekerjaan pembangunan JDU SPAM Regional KOBEMA yang belum sesuai ketentuan dan lebih bayar. Proses tender paket pekerjaan pembangunan Jembatan Elevated DDTS yang belum sepenuhnya sesuai ketentuan dan lebih bayar.