BPK RI memberikan rekomendasi agar Kepala Dinas PUPR Bengkulu melakukan langkah-langkah perbaikan, termasuk pengendalian pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa, menjaga kerahasiaan Referensi Harga/HPS, serta memastikan independensi dalam proses pengadaan. Selain itu, BPK meminta agar kelebihan pembayaran diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Tejo menegaskan bahwa Dinas PUPR Bengkulu berkomitmen untuk menindaklanjuti semua temuan dan rekomendasi BPK.
"Kami akan memperbaiki sistem pengawasan dan pengendalian proyek agar ke depan tidak terjadi lagi kesalahan serupa," ujarnya.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan rekanan untuk menyelesaikan masalah kelebihan pembayaran dan memastikan semua proses pengadaan berjalan transparan dan akuntabel.
Dengan langkah-langkah perbaikan ini, Dinas PUPR Bengkulu berharap dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan bahwa proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh anggaran daerah memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Temuan BPK ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan proyek infrastruktur. Ke depan, Dinas PUPR Bengkulu diharapkan dapat lebih ketat dalam mengawasi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proyek, serta memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan dari kas daerah digunakan secara efektif dan efisien.
Dengan komitmen perbaikan yang kuat, diharapkan Bengkulu dapat terus membangun infrastruktur yang berkualitas tanpa harus menghadapi masalah serupa di masa mendatang.