Ini Sebab Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Bengkulu Didenda
Ini Sebab Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Bengkulu Didenda-Windi-
Radar Bengkulu – Proyek Pembangunan di lingkungan Kantor Gubernur Bengkulu memasuki tahap akhir dengan alokasi anggaran mencapai Rp 5 miliar dari APBD.
Meski progres pembangunan telah mencapai 97 persen, penyelesaian proyek mengalami kendala waktu dan kini dikenakan denda sesuai aturan kontrak.
Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu Tejo Soroso, menjelaskan bahwa proyek ini dijadwalkan selesai hingga kontrak berakhir pada 30 Desember 2024.
BACA JUGA:Program Beasiswa Perangkat Desa Bengkulu Terancam Berhenti, Nasib Ratusan Peserta di Ujung Tanduk
BACA JUGA:Jasa Raharja Kordinasi ke TNI AL Soal Kendaraan yang Masuk Wilayah Bengkulu
Namun, karena masih ada pekerjaan yang belum tuntas, pihak kontraktor diberikan tambahan waktu 50 hari kalender sesuai ketentuan kontrak.
“Progres pembangunan saat ini sudah mencapai 97 persen. Namun, sesuai aturan, kontraktor masih memiliki hak waktu tambahan untuk menyelesaikan sisa pekerjaan,” ungkap tejo
Meski demikian, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu tidak tinggal diam. Untuk memastikan tanggung jawab kontraktor tetap berjalan, mereka memberlakukan denda keterlambatan sesuai Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerinta.
“Kami menerapkan denda sehari per seribu sesuai ketentuan sesuai perjanjian kontrak,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: