Ini Sebab Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Bengkulu Didenda
Ini Sebab Pengerjaan Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Bengkulu Didenda-Windi-
Dalam mekanisme pembayarannya, pemerintah hanya akan mencairkan dana sebesar 90 persen dari total nilai kontrak. Sisa 10 persen akan ditahan hingga pihak kontraktor menyelesaikan pekerjaannya dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memastikan keabsahan volume pekerjaan yang telah dilakukan.
“Kami baru membayar 90 persen dari progres pembangunan. Sisanya akan kami tahan sampai ada audit dari BPK, yang dijadwalkan selesai sekitar Februari,” katanya.
Jika hasil audit BPK menyatakan volume pekerjaan lebih dari 90 persen, pemerintah akan menyesuaikan pembayaran dengan tetap mengurangi denda keterlambatan.
“Jika BPK menilai layak dibayar 95 persen, maka kami akan bayar 95 persen dikurangi denda harian sesuai jumlah hari keterlambatan,” jelasnya.
Denda harian ini akan dihitung mulai dari 31 Desember 2024 hingga tanggal penyelesaian pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Dinas PUPR Provinsi Bengkulu telah berkonsultasi dengan inspektorat dan pihak pendamping lainnya untuk memastikan langkah ini sesuai prosedur.
Dinas PUPR menyadari bahwa proyek ini sangat penting, sehingga memberikan waktu tambahan kepada kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaannya. “Kami tidak ingin proyek ini mangkrak karena itu akan merugikan pemerintah dan masyarakat Bengkulu,” ujar Kepala Bidang Cipta Karya.
Proyek pembangunan di lingkungan Kantor Gubernur Bengkulu merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercantik kawasan lingkungan kantor gubernur dengan membangun kolam yang bisa digunakan masyarakat umum dan tempat olahraga Serta pembangunan pagar bagian depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: