Ada THL di Pemprov Bengkulu Titipan yang Tidak Dirumahkan?

Ada THL di Pemprov Bengkulu Titipan yang Tidak Dirumahkan?

Ada THL di Pemprov Bengkulu Titipan yang Tidak Dirumahkah?-Poto ilustrasi-

Ada THL di Pemprov Bengkulu Titipan yang Tidak Dirumahkah? DPRD Desak Taati Surat Edaran

 

 

Radar Bengkulu – Polemik keberadaan Tenaga Harian Lepas (THL) 'titipan' yang kabarnya merupakan kerabat dekat pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali mencuat.

Meski Surat Edaran (SE) Nomor 800/4216/BKD/2020 telah dikeluarkan untuk merumahkan seluruh THL, fakta di lapangan menunjukkan sejumlah THL masih bekerja di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:Fakta Menarik Tanggal 8 Januari, Berbagai Peristiwa Besar Hingga Lahirnya Tokoh Ternama

BACA JUGA:KALEIDOSKOP 2024 Hutama Karya: 1.042 KM JALAN TOL TRANS SUMATERA DAN INOVASI DIGITAL, WUJUDKAN ASTA CITA

Surat edaran yang diteken Asisten III Setdaprov Bengkulu, H. Nandar Munadi, SSos MSi, itu sejatinya bertujuan mengurangi beban anggaran dan mematuhi aturan pemerintah pusat terkait penghapusan tenaga honorer. Namun, informasi yang beredar menyebutkan adanya pengecualian bagi THL “titipan,” yang memicu protes dari berbagai pihak.

 

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, angkat bicara terkait isu ini. Ia dengan tegas meminta agar seluruh THL tanpa kecuali, termasuk yang disebut-sebut sebagai "titipan," dirumahkan sesuai kebijakan.

 

“Kalau informasi itu benar, maka jelas ini bentuk diskriminasi. Tidak adil jika ada THL yang tetap bekerja hanya karena memiliki kedekatan dengan pejabat. Semua harus diperlakukan sama,” ujar Edwar melalui sambungan telepon, Selasa (7/1).

 

Edwar menjelaskan bahwa kebijakan merumahkan THL adalah langkah yang diambil untuk menciptakan efisiensi. Namun, ia menegaskan, pengecualian hanya diberikan untuk posisi tertentu yang memang sangat diperlukan, seperti sopir dan petugas keamanan (security).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: