Kapolsek menegaskan kepada semua pemilik usaha karaoke dan warung remang-remang agar menghargai masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Karena, malam itu waktunya masyarakat istirahat. Kemudian, jam 3-4 sudah melaksanakan sahur.
“Jika masih ada pihak pemilik Warem yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi atau sanksi pidana sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Kapolsek.