Dinas Sosial Bengkulu Selatan Tandatangani Pakta Integritas Bersama

Rabu 05-03-2025,05:08 WIB
Reporter : Fahmi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Manna - Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan melalui Dinas Sosial  melaksanakan pakta integritas dengan melakukan penandatanganan komitmen bersama atas perjanjian kinerja tahun 2025 yang dilakukan mulai dari Kepala Dinas sampai jajaran yang paling bawah.

Ini sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB)nomor 49 Tahun 2011,tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Efisiensi Anggaran, Pengadaan Mobil Dinas Camat di Bengkulu Selatan Tetap Lanjut

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Kodim 0408 Bengkulu Selatan - Kaur Kelola 200 Hektar Lahan

 

Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Effredy Gunawan,S.SPT.M.Si menyampaikan, selain menjalankan Peraturan MenPAN RB, pihaknya juga menindaklanjuti surat dari Inspektorat Bengkulu Selatan bahwa setiap OPD harus menyusun dan membuat akuntabilitas instansi Pemerintah terkait Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

Yang mana  SAKIP merupakan penerapan manajemen kinerja di sektor publik yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja pemerintah. 

BACA JUGA: Sekolah di Bengkulu Selatan Laksanakan Kegiatan Keagamaan

BACA JUGA:TPP ASN Bengkulu Selatan Belum Bisa Dipastikan Cair Sebelum Lebaran

 

"Dengan adanya penandatangan fakta integritas tersebut artinya kita sudah harus siap dan wajib menjalankan delapan area perubahan Reformasi Birokrasi. Mulai manajemen perubahan, penataan organisasi, penataan tata laksana, penataan  Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik dan deregulasi kebijakan,"papar Effredy diruangnnya Selasa (04/03).

Sesuai dengan amanah dari MenPAN RB bahwa dengan adanya perjanjian integritas dengan tujuan,setiap ASN yang ada dilingkungan OPD bisa menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya sesuai dengan kelas jabatan yang diembannya, sesuai dengan Analisis Beban Kerja (ABK) dan Analisis Jabatan (Anjab), sehingga tupoksi yang dijalankan sesuai dengan tingkatan dan jabatan.

 

BACA JUGA:Partai NasDem Buka Rekrutmen Calon Bupati BS Pengganti Gusnan Mulyadi di PSU Pilbup Bengkulu Selatan

BACA JUGA:Ini Bukti Polres Bengkulu Selatan Mendukung Ketahanan Pangan Nasional, Panen Raya Tahap I Sukses

Kategori :