Selain itu, Gubernur juga berharap agar para THL yang belum tercatat dalam database BKN segera diproses agar mereka juga bisa mendapatkan hak yang sama. "Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak pusat untuk memastikan semua tenaga honorer mendapatkan haknya."
Sementara itu Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli, menjelaskan bahwa proses pencairan gaji THL sudah dimulai.
Pada Senin (10/3/2025), pengajuan Surat Keputusan Perangkat Daerah (SKPD) ke BKD untuk pencairan gaji tersebut telah dilakukan.
"Untuk THL yang sudah masuk dalam database BKD, pembayaran gaji akan segera diproses. Kami berharap ini bisa memberikan kelegaan bagi para tenaga honorer yang telah bekerja keras," ujar Rizqi.
Namun, masih ada beberapa THL yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) karena masa kerja mereka kurang dari dua tahun. Untuk kasus ini, pembayaran gaji masih dalam proses diskusi dan perjuangan di tingkat pusat.
Sementara itu, untuk Guru Tidak Tetap (GTT) yang sudah masuk dalam database, pembayaran gaji akan segera dilakukan.
Rencananya, gaji THL dan GTT yang sudah terdaftar akan dibayarkan secara bertahap mulai dari bulan Januari 2025.