Soal Gaji Rendah, Dosen Mengadu ke Gubernur Bengkulu, Disnakertrans Langsung Tindaklanjuti

Jumat 14-03-2025,19:42 WIB
Reporter : windi
Editor : herdi

 

 

RADAR BENGKULU - Salah satu laporan yang mencuri perhatian baru-baru ini adalah keluhan mengenai rendahnya gaji dosen di salah satu universitas di Kota Bengkulu. Melalui TikTok Live, Gubernur Helmi menerima pengaduan yang menyebutkan bahwa gaji yang tidak memadai telah berdampak pada kinerja dosen dan kualitas pengajaran di kampus tersebut.  

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Syarifuddin, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan verifikasi lapangan.

Gubernur Bengkulu, H. Helmi Hasan kembali menunjukkan inovasi dalam pelayanan publik dengan memanfaatkan platform media sosial TikTok sebagai saluran pengaduan masyarakat. 

Melalui akun TikTok miliknya, Gubernur Helmi membuka ruang bagi warga Bengkulu untuk menyampaikan keluhan dan masalah yang dihadapi sehari-hari. 

Langkah ini pun menuai respons positif dari masyarakat. Mereka mulai memanfaatkan platform tersebut untuk berinteraksi langsung dengan pemerintah.  

“Gubernur memerintahkan saya sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengecekan lapangan dan pembinaan terkait norma kerja. Sejak dua minggu terakhir, kami telah melakukan komunikasi intensif dengan pihak manajemen kampus melalui pengawas tenaga kerja,” ujar Syarif pada Kamis .

BACA JUGA:Honorer Pemprov Bengkulu Desak Pembayaran Gaji dan Kesetaraan Insentif

  BACA JUGA: Gubernur Bengkulu Memastikan Gaji THL Pemprov Segera Dibayarkan

Hasil verifikasi lapangan yang dilakukan Disnakertrans Bengkulu menghasilkan dua temuan krusial yang perlu segera ditindaklanjuti. Pertama, pembayaran upah kerja, gaji, insentif, atau honor lainnya harus terakumulasi minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. 

Kedua, Peraturan Perusahaan yang sudah tidak berlaku lagi perlu segera diperpanjang. Karena, menjadi acuan dalam mengikat hubungan kerja.  

 

Temuan ini pun langsung disikapi oleh manajemen kampus. 

Dalam surat resmi bernomor 010/Y-D/E-5/III/2025 tanggal 7 Maret 2025, pihak kampus menyatakan bahwa gaji dosen non-sertifikasi berkisar antara Rp1.300.000 hingga Rp2.700.000 per bulan. Mereka juga berkomitmen untuk menambah honor sebesar Rp 200.000 per orang. Sementara itu, untuk temuan kedua terkait Peraturan Perusahaan, proses pengesahan masih berlangsung di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM PTSP).  

Kategori :