
radarbengkulu - Tunjangan perumahan Anggota DPRD Kota Bengkulu yang ditunggu-tunggu sejak Juli 2024 lalu Dikabarkan sudah cair.
Informasi ini akhirnya membuat anggota dewan kota periode 2019-2024 dan anggota dewan periode 2024-2029 bisa bernafas lega.
BACA JUGA:Info Wisata di Pacitan, Mulai Harga Tiket Masuk dan Hal Menarik yang Bisa Dikunjungi Wisatawan
Pasalnya baru-baru ini jelang Hari Raya Idul Fitri, informasinya Sekretariat DPRD Kota Bengkulu telah mencairkan anggaran perumahan bagi pimpinan dan anggota dengan total anggaran sebesar Rp. 716 juta.
Dalam mekanisme pencairannya anggota DPRD Kota Bengkulu periode 2019-2024 hanya mendapatkan pencairan 2 bulan saja terhitung dari Juli-Agustus 2024 pasca pergantian masa jabatan anggota dewan baru.
Sedangkan anggota dewan periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan perumahan terhitung sejak 6 bulan dari bulan September 2024 hingga Februari 2025.
Sementara dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Kota Rahmat Widodo membenarkan bahwa tunjangan perumahan dewan kota telah dicairkan.
“Kalau nggak salah 6 bulan sejak dilantik sampai Februari (pencairan). Karena perwalnya sudah keluar,” kata Rahmat melalui pesan WA.
Seperti diketahui dalam Peraturan Walikota (Perwal) No 1 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi tertanggal 31 Januari 2025, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 35 Tahun 2017 Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bengkulu, dalam pasal 2 disebutkan bahwa Pimpinan DPRD terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yakni masing-masing mendapatkan tunjangan perumahan Ketua sebesar Rp. 17.527.000,- dan Wakil Ketua sebesar Rp. 13.635.000,-. Sedangkan untuk anggota mendapatkan tunjangan sebesar Rp. 8.569.000,- perbulan.