Ia juga menuding adanya ketidaksesuaian pernyataan dari Dinas ESDM. Menurutnya, sebelumnya pihak ESDM menyatakan bahwa WIUP CV. Agung Wijaya tidak mengalami pergeseran, namun dalam pertemuan justru disebutkan bahwa WIUP bergeser ke daratan.
"Dinas ESDM, melalui Kabid Mineral, sebelumnya menyatakan WIUP kami tetap di badan sungai. Tapi dalam rapat disebutkan WIUP bergeser ke daratan. Ini membingungkan."
Di sisi lain, perwakilan dari Dinas ESDM tampak enggan memberikan klarifikasi lebih lanjut. Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, Fajar Nugraha, bersama stafnya memilih meninggalkan ruangan begitu pertemuan usai, tanpa memberikan pernyataan kepada awak media.
Bahkan saat dihubungi melalui WhatsApp terkait perbedaan luas WIUP, Fajar tidak merespons.
Hingga kini, polemukmik WIUP galian C di Mukomuko belum menemukan titik terang.
CV. Agung Wijaya merasa dirugikan oleh dugaan perubahan luas izin. Sementara pemerintah bersikukuh bahwa penetapan WIUP telah sesuai aturan yang berlaku.
Ketiadaan kepastian dari pemerintah dan diamnya Dinas ESDM semakin menambah kebingungan bagi pelaku usaha. Jika polemik ini terus berlarut, bukan tidak mungkin akan berdampak pada operasional pertambangan serta iklim investasi di Bengkulu.
Kemana arah penyelesaian polemik ini? Akankah ada kejelasan bagi CV. Agung Wijaya? Atau justru permasalahan ini akan semakin berlarut-larut? Yang jelas, masyarakat dan pelaku usaha menunggu kepastian dari pemerintah.