Pembangunan Food Court di Sawah Lebar Diduga Langgar Perda PDRD

Rabu 16-04-2025,21:29 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Syariah muhammadin

 

“Kalau ini benar, maka tidak hanya Perda PDRD yang dilanggar, tetapi juga Perda RTRW. Karena untuk kawasan itu sudah jelas peruntukannya, dan maksimal lahan yang bisa dipakai untuk usaha hanya 1.000 meter persegi,” jelas Usin.

 

Meski indikasi pelanggaran menguat, DPRD belum mau buru-buru menjatuhkan vonis. Usin memastikan pihaknya bakal melakukan verifikasi langsung ke lokasi dan menelusuri lebih dalam fakta-fakta yang ada. Menurutnya, investigasi di lapangan perlu dilakukan agar penilaian terhadap proyek ini bisa obyektif dan berdasar.

 

“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan. Karena itu, dalam waktu dekat kami dari Komisi IV akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi,” tegasnya.

 

Di tengah hiruk pikuk proyek-proyek ini, pengawasan terhadap pelaksanaan Perda kerap kali menjadi tantangan tersendiri. DPRD berharap pemerintah provinsi melalui OPD teknis segera mengambil sikap dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.

 

“Kami tidak menolak pembangunan atau investasi. Tapi semua harus sesuai koridor hukum. Jika dibiarkan, ini bisa jadi celah pelanggaran yang lebih besar ke depan,” pungkas Usin.

Kategori :