Luar Biasa, Urus Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Bengkulu Cuma Satu Hari

Selasa 06-05-2025,04:00 WIB
Reporter : Riski
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id - Pasangan Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu Dedy-Ronny mempunyai komitmen untuk mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi Kota Bengkulu dan nasional.

Komitmen ini ditunjukkan dengan menghadirkan sebuah inovasi sebagai bentuk layanan prima kepada masyarakat. Yakni, sekarang pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya membutuhkan waktu satu hari. Ini sebuah terobosan yang luar biasa. Karena, biasanya butuh waktu berhari-hari untuk mengurusnya.

BACA JUGA:Wakil Walikota Bengkulu Bersama Direktur PT Doa Group Gotong Royong Bersihkan Pantai Panjang

 

Ini cara Dedy dan Ronny mengatasi benang kusut birokrasi dengan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kebijakan ini juga merupakan tindaklanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk membuat kebijakan-kebijakan yang prorakyat.

Adapun pengurusan PBG kini menggunakan Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR.

BACA JUGA:Asisten I dan Kabag Kesra Hadiri Pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Bengkulu

 

"Kalau dulu prosesnya bisa berhari-hari, sekarang paling lama satu hari. Kita sempurnakan sistemnya, aplikasinya, dan SDM-nya," ujar Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM baru-baru ini.

Pengurusan PBG sendiri merupakan bentuk penyederhanaan perizinan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sesuai amanat UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA:Kloter Pertama, Pemkot Bengkulu Antar 156 JCH Kota Bengkulu Memasuki Asrama Haji

 

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Pemkot untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perizinan. Tahun ini, target PAD dari sektor PBG ditetapkan sebesar Rp 5 miliar. Bagi pelaku usaha yang telah membangun gedung tapi belum memiliki izin PBG, akan tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman mengatakan, sejak awal 2025, Pemkot juga menjalankan program PBG gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Mengenai layanan gratis ini, warga cukup melampirkan surat permohonan, slip gaji atau surat penghasilan yang diketahui oleh lurah, serta e-KTP.

 

Kategori :