"Apa masalahnya saya juga belum tau. Kalau isi suratnya dalam pemeriksaan APIP. Yang jelas SK pemberhentian sementara sudah saya terima," ungkap Abdiyanto.
Abdiyanto juga menyatakan, sebagai aparatur sipil negara (ASN) ia legowo, tidak mempersoalkan pemberhentian dirinya sebagai Sekda. Abdiyanto menerima keputusan pimpinan.
"Menerima (keputusan bupati). Sebagai bawahan kita terima keputusan pimpinan," demikian Abdiyanto.
Sementara itu, Bupati Mukomuko, Choirul Huda mengungkapkan alasan melakukan pergantian Sekda. Salah satunya yaitu untuk percepatan realisasi pembangunan.
"Pergantian Sekda ini, hal untuk menggerakkan pemerintahan yang ada. Secara teknis-teknis harus kita ambil, sehingga program dan kegiatan itu bisa berjalan maksimal," kata Huda dalam keteranganya pada hari Senin, 19 Mei 2025.
Huda mengatakan, bahwa pemberhentian sementara Sekda dan termasuk keputusan kedepan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Yang jelas, kita ingin penyelenggaraan pemerintahan itu berjalan dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah kita susun," demikian Bupati.