BACA JUGA: HUT IGTKI-PGRI ke- 75 di Kota Bengkulu Meriah, Dian Fitriani Wahyudi Menari
Izin yang perlu dimiliki oleh UMKM yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Sertifikasi Halal, Sertifikasi BPOM dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk menunjukkan perusahaan terdaftar di instansi pemerintah terkait.