Edyson: UMKM yang Mau Berjualan di Kawasan Belungguk Point Diminta Lengkapi Izin-izinnya

Selasa 24-06-2025,02:00 WIB
Reporter : Riski
Editor : Azmaliar Zaros

BACA JUGA: HUT IGTKI-PGRI ke- 75 di Kota Bengkulu Meriah, Dian Fitriani Wahyudi Menari

 

Izin yang perlu dimiliki oleh UMKM yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), Sertifikasi Halal, Sertifikasi BPOM dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk menunjukkan perusahaan terdaftar di instansi pemerintah terkait.

 

Kategori :