Alasan-alasan Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden
Adapun terkait alasan dilakukannya pemakzulan presiden, Pasal 7A UUD 1945 mengatur sebagai berikut:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Menjawab pertanyaan Anda mengenai siapa yang berhak memberhentikan presiden, dari bunyi pasal di atas, dapat simpulkan bahwa pemberhentian presiden dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”).
Lalu, berdasarkan Pasal 7A UUD 1945 tersebut, Hamdan Zoelva dalam buku Impeachment Presiden (hal. 51) mengemukakan dua alasan presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya, yaitu:
Melakukan pelanggaran hukum berupa:
pengkhianatan terhadap negara;
korupsi;
penyuapan;
tindak pidana berat lainnya; atau
perbuatan tercela.
Terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.
Mekanisme Pemakzulan Presiden atau Wakil Presiden
Setelah mengetahui bahwa pemberhentian/pemakzulan presiden dilakukan oleh MPR atas usul DPR, lalu pertanyaannya adalah bagaimana mekanisme pemakzulan tersebut?