Lanjutnya, pada tahap verifikasi faktual tersebut, pimpinan DPRD dan Sekretariat DPRD Seluma akan meneliti tentang keabsahan SK tersebut, baik tanda tangannya maupun kesesuaian dengan AD/ART dari PPP tersebut.
“ Verifikasi faktual itu, terkait dengan keabsahan SK. Karena SK itu benar atau tidak dikeluarkan oleh DPP PPP yang bertanda tangan ada Plt Ketua Umum dan Wakil Sekjen DPP PPP itu yang pertama, dan yang kedua kita akan mempertanyakan apakah SK ini sudah sesuai dengan AD/ART partai PPP. Kalau sesuai, nanti kita minta jawaban tertulis juga,” sampai Sugeng Zonrio.