Jika ditemukan kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih, petugas akan memberikan teguran langsung agar pemilik tidak mengulangi pelanggaran.
Kini, menurut Hendri, tahapan ketiga telah mulai dijalankan: penindakan hukum. Kendaraan yang tertangkap membawa muatan melebihi ketentuan langsung dikenakan sanksi tilang oleh kepolisian.
BACA JUGA: Peringkat 7 Nasional, Koperasi Merah Putih Pagar Dewa Dapat Apresiasi dari Walikota
“Tidak ada kompromi lagi. Kalau sudah diberi peringatan tapi masih bandel, ya harus ditindak tegas. Supaya ada efek jera,” tegasnya.
Untuk memverifikasi pelanggaran, Dishub Bengkulu telah dilengkapi dengan timbangan portable yang bisa dibawa ke lapangan. Dengan alat ini, petugas dapat langsung mengukur bobot muatan kendaraan dan memastikan apakah kendaraan itu tergolong ODOL atau tidak.
BACA JUGA: Gerakan Lunas Pajak Bumi dan Bangunan Gading Cempaka Dapat Apresiasi Walikota
“Pemeriksaan dilakukan oleh personel kami yang sudah tersertifikasi. Jadi hasilnya valid dan bisa langsung dijadikan dasar penegakan hukum,” ungkap Hendri.
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara intensif di sejumlah ruas jalan provinsi yang rawan dilalui angkutan berat. Beberapa titik pengawasan berada di jalur-jalur yang selama ini kerap mengalami kerusakan parah akibat aktivitas kendaraan ODOL.
BACA JUGA:Walikota Bengkulu Ikut Kejuaraan Menembak Hari Bhayangkara ke-79
Hendri juga mengajak peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan angkutan barang yang mencurigakan. Masyarakat bisa menyampaikan informasi langsung ke Dinas Perhubungan atau aparat kepolisian terdekat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Mereka yang tahu kondisi di lapangan bisa membantu kami dalam pengawasan. Jangan ragu melapor jika ada kendaraan yang meresahkan atau diduga membawa muatan berlebih,” tuturnya.