Sudah Ada Titik Terang, Pansus DPRD Provinsi Bengkulu Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Turun

Senin 28-07-2025,21:26 WIB
Reporter : Windi Junius
Editor : Azmaliar Zaros

 

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menjelaskan bahwa fokus utama penurunan tarif ada pada tiga jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Menurut Hadianto, usulan penurunan tarif PKB menjadi 1,05 persen sudah disampaikan. Angka ini dirasa kompetitif jika dibandingkan dengan tarif provinsi tetangga seperti Sumatera Selatan dan Lampung. Namun, keputusan final tetap menunggu hasil pembahasan lintas sektor.

BACA JUGA: Rifai Tajuddin - Yevri Merasa Belum jadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Ini Masalahnya

 

“Kita ingin penurunan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat, tapi juga bisa mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Hadianto.

“Karena, selama ini tingkat kepatuhan masyarakat Bengkulu terhadap pajak kendaraan masih tergolong rendah.” tambahnya

BACA JUGA:Karena Ini, Warga Seluma Ancam Segel Tower BTS

 

Selain soal tarif, Pansus juga menyoroti potensi penerimaan daerah dari objek pajak yang belum tergarap maksimal. Menurut Hadianto, pembaruan regulasi lewat revisi Perda ini diharapkan mampu menjawab tantangan tersebut. Termasuk dalam mengoptimalkan basis data perpajakan dan integrasi sistem dengan instansi terkait.

“Beberapa potensi objek pajak kita belum tergarap maksimal. Ini juga akan kita benahi bersamaan dengan penurunan tarif. Harapannya, meskipun tarif turun, pendapatan daerah tetap bisa optimal. Karena, basis wajib pajak dan kepatuhan meningkat,” tuturnya.

 

Kategori :