5. Kabupaten Kepahiang: Rp 3,24 miliar
6. Kabupaten Lebong: Rp 16,58 miliar
7. Kabupaten Rejang Lebong: Rp 4,41 miliar
8. Kabupaten Bengkulu Selatan: Rp 22,10 miliar
BACA JUGA:Dinas PUPR Kota Bengkulu Gerak Cepat Atasi Banjir
9. Kabupaten Kaur: Rp 18,13 miliar
10. Kabupaten Seluma: Rp 22,76 miliar
11. Kabupaten Mukomuko: Rp 4,69 miliar
BACA JUGA: Sungai Air Pisang Tercemar, Warga Ipuh Gugat Perusahaan Sawit Rp 7 Miliar
Menurut Irfan, penyaluran dilakukan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Pemerintah daerah diminta memprioritaskan penggunaan dana ini untuk mendukung ketersediaan kas dan menyelesaikan kewajiban belanja yang belum terbayar.
Potensi Pendorong Ekonomi Daerah
Pemerintah pusat berharap dana ini tidak hanya menutup kebutuhan jangka pendek, tetapi juga memberi dampak jangka panjang.