Dikesempatan ini, Dedy mencontohkan mengenai denda jika buang sampah sembarangan di Singapura.
Di Singapura, denda untuk membuang sampah sembarangan bagi pelanggar pertama kali dapat mencapai S$1.000 (sekitar Rp12,7 juta), dengan denda yang bisa meningkat hingga S$5.000 untuk pelanggaran berulang. Denda ini berlaku untuk sampah sekecil apa pun. Seperti bungkus permen.
BACA JUGA:Buka Kejuaraan Menembak, Gubernur Bengkulu Targetkan Emas PON
“Jadi jangan main main, kita lagi buat Perda seperti itu juga. Kalau memang tong sampah telah disiapkan tetapi masih juga buang sembarangan, akan ada denda,” tegasnya.
Pemasangan tong sampah dilakukan Walikota bersama Kepala OPD, personel Damkar dan Satpol serta jajaran Dispar dan Pemkot lainnya.