RADAR BENGKULU – Masa berlaku Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penanganan Kondisi Tertentu Pulau Enggano dan Pelabuhan Pulau Baai resmi berakhir. Namun, target utama dari kebijakan tersebut, yakni pengerukan alur Pelabuhan Pulau Baai agar dapat dilalui kapal-kapal besar, hingga kini belum sepenuhnya tercapai.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Raden Agung Denni, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan agenda evaluasi bersama pemerintah pusat. “Inpres ini sudah berakhir, sehingga Pemprov Bengkulu akan segera mengundang kementerian terkait untuk melakukan evaluasi serta peninjauan lapangan terhadap progres pengerukan di Alur Pelabuhan Pulau Baai,” kata Denni.
Menurut Denni, undangan evaluasi tersebut akan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR, serta PT Pelindo sebagai operator utama pelabuhan. Pertemuan dijadwalkan pada 9 September 2025 mendatang.
BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Menegaskan Komitmen Perlindungan Sosial Kelompok Pekerja Rentan
“Kita ingin semua pihak yang terlibat duduk bersama membicarakan sejauh mana target Inpres tercapai. Apa kendala yang dihadapi, dan apa langkah selanjutnya pasca-Inpres,” ujarnya.
Sejak terbitnya Inpres 12/2025, pengerukan alur Pulau Baai memang menjadi fokus utama. Kondisi awal alur pelayaran sempit dan dangkal, sehingga hanya kapal berukuran kecil yang bisa melintas. Target pemerintah adalah memperlebar alur hingga 60 meter dengan kedalaman minimal 6 meter dari permukaan laut, agar kapal berbobot besar dapat masuk ke pelabuhan.
Namun realisasinya jauh dari harapan. Denni menjelaskan bahwa pengerjaan tahap kedua yang dilakukan PT Pelindo menghadapi banyak hambatan.
“Pada Agustus 2025, proses pengerukan sempat terhenti akibat cuaca ekstrem serta kendala teknis peralatan. Akibatnya, progres pengerukan berjalan di tempat,” kata Denni.
Meski demikian, ada sedikit capaian positif. Berdasarkan data PT Pelindo, setidaknya 300 kapal berbagai ukuran kini sudah dapat melintasi alur pelayaran Pelabuhan Pulau Baai.
“Namun, untuk kapal besar dengan draft di atas 4,5 meter masih belum bisa masuk. Padahal, jenis kapal inilah yang sebetulnya kita targetkan,” tambahnya.
Denni menegaskan bahwa dalam rapat evaluasi nanti, Pemprov Bengkulu akan memaparkan kondisi pelabuhan sebelum Inpres diberlakukan, perubahan yang terjadi selama masa Inpres, serta kendala yang membuat target tak tercapai.