Kerugian negara pun diperkirakan bisa menembus angka Rp 1 miliar. Namun, angka pasti masih menunggu perhitungan resmi auditor. Hingga kini, pihak terkait belum mengembalikan sepeser pun dari kerugian tersebut. Fakta inilah yang mendorong Kejari Bengkulu untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bukti keseriusan pihaknya menindaklanjuti hasil audit BPK. “Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen, laptop, handphone, serta kendaraan yang diduga kuat berkaitan dengan proyek pembangunan Labkesda. Semua barang tersebut kini sedang diteliti untuk mendukung proses penyidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Pembatasan Pembelian BBM Diberlakukan Kembali, Gubernur Bengkulu Imbau Warga Tidak Panic Buying
Ia menambahkan, status perkara sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Namun, untuk menentukan jumlah pasti kerugian negara dan siapa saja yang harus bertanggung jawab, penyidik masih menunggu hasil perhitungan resmi auditor. “Kerugian negara belum dapat dipastikan karena masih dalam proses penghitungan, tetapi potensi lebih dari Rp 1 miliar,” katanya.
Penyidik juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak kontraktor maupun pejabat Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Hasil pemeriksaan itu nantinya akan menjadi dasar dalam memperkuat pembuktian dugaan tindak pidana korupsi. Sekaligus, menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka.