radarbengkuluonline.id, Lebong — Aroma korupsi kembali terendus dari proyek bantuan sosial di daerah. Kali ini, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu tengah menelisik dugaan penyelewengan anggaran dalam program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) atau bedah rumah di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
Informasi mengenai penyelidikan ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengonfirmasi telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Bengkulu. SPDP tersebut menjadi sinyal resmi bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Akan Jadi Agenda Rutin, Golkar Bengkulu Bagikan 10 Ribu Paket Sembako
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Arief Wirawan membenarkan hal itu.
“Benar, kami sudah menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Polda Bengkulu. Perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dengan satu orang terlapor berinisial H, yang merupakan pejabat kabid di Dinas Perkim Lebong,” ujar Arief.
Menurut Arief, Kejati Bengkulu kini menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik untuk dilakukan penelitian lebih lanjut oleh jaksa.
“Kami juga sudah menunjuk beberapa jaksa untuk mengawal perkara ini hingga tahap penuntutan nanti,” imbuhnya.
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Lakukan Diskusi Kajian Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini berkaitan dengan kegiatan belanja bahan bangunan untuk rumah masyarakat di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Lebong tahun anggaran 2023. Kegiatan tersebut masuk dalam program BSRS, yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lebong 2023 dengan total pagu sekitar Rp 4,1 miliar.
Program ini dirancang untuk membantu warga berpenghasilan rendah agar dapat memiliki rumah yang layak huni.
BACA JUGA:Kasus Dana Desa Dusun Tengah, Inspektorat Seluma Masih Analisa Kerugian Negara