Sebanyak 93 unit rumah di berbagai kecamatan menjadi sasaran penerima manfaat. Setiap penerima dijanjikan bantuan senilai puluhan juta rupiah, yang digunakan untuk pembelian bahan bangunan dan perbaikan rumah sesuai kebutuhan.
Namun, alih-alih mendorong kesejahteraan masyarakat, proyek yang semestinya menjadi penopang kehidupan warga itu justru diselimuti dugaan praktik curang.
BACA JUGA:PT XLSMART Gelar Pelatihan Bersama Teman Disabilitas
Indikasi penyimpangan dana mulai mencuat sejak akhir tahun lalu, ketika sejumlah penerima bantuan mengeluh bahwa bahan bangunan yang mereka terima tidak sesuai dengan nilai dana yang dijanjikan
Hingga kini, penyidik Tipidkor Polda Bengkulu belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang akan dimintai keterangan. Namun, sumber internal di lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah dokumen dan bukti transaksi pembelian bahan bangunan, serta memeriksa beberapa saksi dari pihak penerima dan penyedia barang.
BACA JUGA: Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu Berikan Arahan ke Jajaran KPR
Polda Bengkulu juga disebut tengah menelusuri aliran dana dalam pelaksanaan proyek tersebut, untuk memastikan apakah terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam proses pengadaan material bangunan.
Sementara itu, pihak Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini agar berjalan transparan dan profesional.
BACA JUGA: Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu Berikan Arahan ke Jajaran KPR
“Kami berharap penyidik bekerja secara cermat dan objektif. Jika berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke tahap penuntutan,” tegas Arief.
Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya sejatinya bertujuan mulia — membantu masyarakat berpenghasilan rendah keluar dari lingkaran kemiskinan melalui hunian yang layak. Namun, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya menjadi ironi di tengah semangat pemerintah daerah memperbaiki kesejahteraan rakyat.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu akan Bangun Taman Tabut di Tapak Paderi