Kasus Korupsi di PDAM Kota Bengkulu Rugikan Negara Rp 8 Miliar, 3 Pejabat Jadi Tsk

 Kasus Korupsi di PDAM Kota Bengkulu Rugikan Negara Rp 8 Miliar, 3 Pejabat Jadi Tsk

Kasus Korupsi di PDAM Kota Bengkulu Rugikan Negara Rp 8 Miliar, 3 Pejabat Jadi Tsk-dok RBO-

RADAR BENGKULU — Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terus melangkah dalam penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi di tubuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu. Setelah berbulan-bulan melakukan penyelidikan secara senyap, penyidik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 8 miliar.

Kabar tersebut terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menandai babak baru penanganan perkara yang selama ini mencuri perhatian publik karena melibatkan pejabat penting di perusahaan daerah penyedia air bersih itu.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penuntutan Arief Wirawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polda Bengkulu.

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Korupsi Setwan Kepahiang Lanjut ke Pokok Perkara

“Benar, beberapa hari yang lalu kami menerima SPDP dari penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu,” ujar Denny, Rabu (8/10/2025).

 

Menurut Arief Wirawan, tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka tercantum dalam surat tersebut. Masing-masing berinisial SB, selaku Direktur PDAM Tirta Hidayah, kemudian EH, Kepala Subbagian dan IP, mantan pejabat subbagian di perusahaan yang sama.

 

“Tiga tersangka tersebut kami terima SPDP-nya secara resmi. Saat ini kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik,” kata Arief.

 

Kejaksaan, lanjut Arief, juga telah menunjuk beberapa jaksa peneliti untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai prosedur.

 

Diketahui dari hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan dua dugaan tindak pidana korupsi yang berbeda. Pertama, dugaan gratifikasi senilai Rp 4–5 miliar, dan kedua, dugaan penggelapan dana pegawai harian lepas (PHL) dengan nilai serupa. Total potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait