Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR Ditahan, Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Panorama
Kadis Perindag Kota Bengkulu Bujang HR Ditahan, Terjerat Dugaan Korupsi Pasar Panorama-Dok RBO-
RADAR BENGKULU – Awan kelabu kembali menyelimuti jajaran birokrasi Pemerintah Kota Bengkulu. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Bujang HR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset pemerintah serta dugaan pemerasan dalam jabatan yang berkaitan dengan pengelolaan kios di Pasar Panorama, salah satu pusat ekonomi terbesar di kota ini.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejari Bengkulu dalam membersihkan praktik korupsi di tubuh pemerintah daerah. Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yeni Puspita, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, mengungkapkan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat tentang keterlibatan Bujang HR dalam perkara tersebut.
BACA JUGA:Penggeledahan Dramatis Kejari Bengkulu, Bongkar Dugaan Korupsi Kios Pasar Panorama
“Penetapan tersangka terhadap saudara ‘BH’ dilakukan setelah tim penyidik memperoleh fakta adanya peran serta tersangka bersama-sama dengan tersangka sebelumnya, ‘PH’, dalam pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu serta praktik jual-beli kios di Pasar Panorama yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Fri Wisdom.
Sebelum menetapkan tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat internal Pemkot, pengelola pasar, hingga para pedagang yang menempati kios. Selain itu, dokumen-dokumen penting dan barang bukti fisik telah dikumpulkan untuk memperkuat sangkaan penyalahgunaan wewenang yang diduga merugikan keuangan daerah.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk menjerat BH. Penahanan juga dilakukan demi kepentingan penyidikan, karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Fri Wisdom.
Bujang HR kini resmi mendekam di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2025. Di balik jeruji, ia menanti kelanjutan proses hukum yang bakal menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan yang diambilnya selama menjabat Kadis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
