Penggeledahan Dramatis Kejari Bengkulu, Bongkar Dugaan Korupsi Kios Pasar Panorama
Penggeledahan Dramatis Kejari Bengkulu, Bongkar Dugaan Korupsi Kios Pasar Panorama-Ist-
RADAR BENGKULU – Suasana siang di Kota Bengkulu mendadak tegang. Kamis (2/10) sekitar pukul 14.00 WIB, belasan petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bersama tim intelijen dan dibantu aparat TNI bergerak serentak ke sejumlah titik. Rumah pribadi, kantor, hingga bangunan yang diduga terkait praktik korupsi tak luput dari penggeledahan. Semua dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bengkulu di Pasar Panorama serta dugaan pemerasan dalam jabatan.
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-2186/L7.10/Fd.2/09/2025 tertanggal 23 September 2025, serta Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-2255/L.7.10/Fd.2/09/2025 yang diteken langsung Kepala Kejari Bengkulu, Yeni Puspita, SH, MH.
Kepala Kejari Bengkulu Yeni Puspita, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Fri Wisdom Sumbayak, SH, MH, mengungkapkan, langkah ini dilakukan untuk mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti penting yang diduga erat kaitannya dengan praktik korupsi dan pemerasan jabatan di pasar terbesar di Kota Bengkulu tersebut.
Setidaknya ada tiga lokasi yang disisir tim penyidik. Pertama, rumah milik Parizan Hermedi, salah seorang anggota DPRD Kota Bengkulu yang kini berstatus tersangka, beralamat di Jalan Al-Mukaromah No. A42, Dusun Besar, Kecamatan Singaran Pati. Dari lokasi ini, penyidik menyita 32 dokumen penting dan dua unit telepon genggam.
Lokasi kedua adalah rumah Paizal Aris di Jalan Garuda 2, Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati. Dari sini, tim menemukan tiga dokumen kunci yang diduga terkait dengan transaksi kios di Pasar Panorama.
Sementara lokasi ketiga adalah kantor UPTD Pasar Panorama di Jalan Salak, Kota Bengkulu. Dari kantor pengelola pasar tersebut, penyidik berhasil mengamankan 23 dokumen penting serta dua unit ponsel yang diyakini menyimpan komunikasi terkait aliran dana.
Kasus ini bermula dari temuan adanya penyalahgunaan aset pemerintah daerah. Pasar Panorama yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu seharusnya dikelola dengan izin dan legalitas jelas. Namun, berdasarkan penyelidikan, ditemukan modus baru: pembangunan kios baru di atas tanah negara yang kemudian dijual kepada pedagang dengan harga fantastis.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
