JPU Hadirkan Saksi Perkara Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Bengkulu Utara
Sidang Perjalanan Dinas DPRD BU, Belum Terungkap Secara Utuh?-Ist-
Radar Bengkulu - Sidang perkara perjalanan dinas fiktif tahun 2023 di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara berlanjut, dengan agenda mendengarkan saksi yang terdiri dari para ASN, Kamis (27/11) terhadap terdakwa AF mantan bendahara pengeluaran sekretariat DPRD Bengkulu Utara.
Penasihat hukum (PH) terdakwa, Nuroni, S, menyampaikan, kerugian negara setelah mendengar dari jalannya persidangan dengan saksi THL maupun PPTK, ada pengembalian kerugian negara Rp 1.7 Miliar berada di penitipan Kejari Bengkulu Utara dan Rp 162 juta berada di kasda. Sedangkan yang disangkaan Rp 4.9 miliar.
BACA JUGA:Audiensi dengan Pemkab Seluma, Kasubdit Sarpras Kemenag RI Bahas Pembangunan KUA
Pihaknya berharap hal ini dibuka secara terang dan para saksi hendaknya memberikan keterangan yang jelas dalam persidangan.
"Karena dalam perkara ini klien kami juga ada TGR-nya yang menjadi temuan BPK walau pun terkait perjalanan dinas fiktif. Hal Itu beda lagi kami melihat semua punya peran mulai dari THL, ASN dan dewan. Objek perjalanan dinas ini menyertakan dewan, meskipun memang ada ASN yang melakukan DL dari keterangan saksi, tapi ini tidak berhenti sampai disini kita lihat nanti keterangan saksi selanjutnya dari dewan, mungkin unsur pimpinan dan saksi ahli," beber Nuroni.
"Jika uang pengganti (UP) ini dibebankan kepada klien kami, tentu hal tersebut hendaknya dapat dibuktikan. Karena menurut keterangan klien kami jangankan memperkaya diri sendiri, rumah dan mobilnya saja digadaikan AF tidak merasa diuntungkan," pungkas Nuroni.
Sekedar mengingatkan, selain terdakwa AF dan mantan sekwan EF (almh) pihak kejari Bengkulu Utara juga menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu PU, YU, dan pihak ke tiga jasa rental kendaraan berinisial HM.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
