Banner disway

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Korupsi Setwan Kepahiang Lanjut ke Pokok Perkara

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Korupsi Setwan Kepahiang Lanjut ke Pokok Perkara

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Korupsi Setwan Kepahiang Lanjut ke Pokok Perkara-dok RBO-

 

Penasihat Hukum: Harus Ada Rincian Kerugian Negara 

 

RADAR BENGKULU — Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret sejumlah mantan pejabat dan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang terus berlanjut. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh para terdakwa, Kamis (9/10/2025) sore.

Sidang yang dipimpin Hakim Sahat Sahur Parulian Banjarnahor itu menjadi penentu arah proses hukum kasus besar yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp28 miliar tersebut. Dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum dinilai tidak berdasar hukum.

 

“Majelis menilai keberatan yang diajukan para terdakwa tidak relevan. Seluruh syarat formil dan materil dalam surat dakwaan telah terpenuhi,” ujar Sahat saat membacakan putusan di ruang sidang utama PN Bengkulu.

 

Majelis hakim menyatakan, keberatan terkait perhitungan kerugian negara yang disampaikan dalam eksepsi seharusnya dibuktikan dalam pokok perkara, bukan di tahap awal sidang. Dengan putusan tersebut, sidang pun akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.

 

Kasus ini menyeret 10 orang terdakwa, sebagian besar di antaranya merupakan mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2019–2024. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) Kepahiang yang mencakup berbagai pos kegiatan, mulai dari perjalanan dinas fiktif, dana publikasi, hingga pengadaan barang kantor.

 

Adapun para terdakwa tersebut yakni:

Windra Purnawan, mantan Ketua DPRD Kepahiang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait