Soal Penyidikan Korupsi Proyek Bedah Rumah, Mantan Bupati Lebong Kopli Ansori Irit Bicara
Penyidikan Korupsi Proyek Bedah Rumah, Mantan Bupati Lebong-Ist-
RADAR BENGKULU – Gelombang penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Bedah Rumah di Kabupaten Lebong terus bergulir.
Setelah sepekan pasca penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk rumah pribadi eks Sekda Lebong Mustarani Abidin dan beberapa kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu akhirnya memanggil dua nama besar, mantan Bupati Lebong Kopli Ansori dan mantan Wakil Ketua I DPRD Lebong, Dedi Haryanto.
BACA JUGA:Eks Sekda Lebong Diperiksa Dugaan Kasus Korupsi Bedah Rumah Rp4,1 Miliar
Pemanggilan keduanya, merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai proyek mencapai Rp 4,1 miliar. Program yang seharusnya membantu masyarakat kurang mampu memperbaiki rumah, justru kini menyeret banyak pejabat ke ruang pemeriksaan.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan penggeledahan di dua kediaman Mustarani Abidin — di Kota Bengkulu dan di Lebong — serta di sejumlah instansi vital.
Di antaranya Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Keuangan Daerah, hingga sebuah toko bangunan yang disebut-sebut menjadi penyedia material proyek.
Langkah penggeledahan itu menjadi titik balik penyidikan, lantaran penyidik menemukan sejumlah dokumen penting dan berkas keuangan yang diduga terkait langsung dengan pengelolaan dana proyek BSRS tersebut.
Selasa pagi (11/11), suasana di halaman gedung Ditreskrimsus Polda Bengkulu mendadak ramai. Beberapa mobil berpelat merah terlihat terparkir di area khusus tamu penyidikan.
Tak lama, mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, terlihat hadir mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ia datang tidak sendiri, melainkan bersama sejumlah pejabat yang turut dipanggil penyidik.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol. Andy Pramudya Wardana, S.I.K., M.M., M.A.P., CPHR., CBA, membenarkan kehadiran mantan kepala daerah tersebut.
“Ya benar, penyidik Tipidkor memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi program bedah rumah Dinas Perkim Lebong tahun 2023. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Andy, penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dari pihak penerima manfaat maupun pejabat pelaksana proyek.
Kasubdit Tipidkor Polda Bengkulu, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti, menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2023. Regulasi tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan kegiatan Bedah Rumah Swadaya. Namun, belakangan ditemukan sejumlah kejanggalan.
“Dari hasil penyelidikan awal, desain teknis proyek tidak lengkap — bahkan tidak mencakup desain elektrikal dan aspek keselamatan bangunan. Selain itu, pelibatan masyarakat penerima manfaat juga minim,” ungkap Syahir Fuad.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
