“Dalam kegiatan pemerintah, apalagi menyangkut pengadaan barang dan jasa, keberadaan PPTK adalah suatu keharusan. PPTK-lah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan teknis dan administrasi kegiatan,” jelas Mustarani.
Namun, yang menjadi tanda tanya besar adalah bagaimana mungkin proyek tersebut sudah berjalan, bahkan dikabarkan rampung, sementara kontrak resmi disebut belum ada.
BACA JUGA:Launching Lomba Satkamling Tingkat Provinsi Bengkulu Dihadiri Walikota
Untuk mengurai simpang siur tersebut, Setwan akan menurunkan tim investigasi internal. Tim ini akan menelusuri seluruh dokumen kegiatan, memeriksa kelengkapan administrasi, serta mencari tahu proses pengangkatan PPTK dan dasar hukum pelaksanaan proyek tanpa kontrak.
“Tim nanti akan menelusuri dokumen, memeriksa administrasi, termasuk menelusuri kenapa kontrak belum ada di awal. Ini langkah responsif untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan,” jelas Mustarani.
BACA JUGA:Rehab Rumah Dinas Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Diduga Bermasalah
Ia menambahkan, tim juga akan fokus pada dua hal utama: validitas pengangkatan PPTK dan alasan tidak dilakukannya proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan.
“Intinya, kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam kegiatan ini,” tandasnya.
BACA JUGA:Pejabat Provinsi Bengkulu Diminta Lebih Proaktif
Dugaan pelanggaran dalam proyek rehabilitasi rumah dinas Ketua DPRD ini pertama kali mencuat setelah sejumlah anggota DPRD, termasuk dari Komisi I, menyayangkan adanya pekerjaan yang diduga mendahului kontrak.
Proyek yang semestinya dijalankan dengan mekanisme tender dan dokumen resmi itu disebut-sebut sudah dikerjakan lebih dulu sebelum penandatanganan kontrak dilakukan.
BACA JUGA:Pengukuhan Bunda Literasi se-Provinsi Bengkulu Dihadiri Walikota