radarbengkuluonline.id – Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu akan menindak tegas para pedagang di kawasan Pasar Minggu yang tak mengindahkan imbauan agar tak lagi berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Imbauan lisan maupun tertulis (surat edaran) sudah dilayangkan. Namun, nampaknya para pedagang seakan mengabaikannya dan tetap berjualan di trotoar maupun bahu jalan.
BACA JUGA:Walikota Siap Bantu Warga Berobat Tapi Tidak Ada BPJS
Selain itu, menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk berjualan tanpa izin dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Dalam kesempatan ini, Walikota Bengkulu Dr Dedy Wahyudi SE MM memberi waktu para pedagang untuk pindah ke lapak yang telah disediakan pemerintah di dalam pasar.
BACA JUGA:Pemerintah Terus Berusaha Mengangkat Harkat dan Martabat Masyarakat
“Target pemerintah jelas, menata pasar. Dimana nanti Pasar Minggu, Pasar Panorama target tidak ada yang berjualan di trotoar, tidak ada yang berjualan di bahu jalan,” tegasnya, Senin (3/11).
Terhitung minggu ini, jika masih ada para pedagang tidak mengindahkan imbauan dan masih banyak yang bandel, mau tak mau pemerintah bertindak tegas.
BACA JUGA:Pusat Perbelanjaan Berpotensi Tingkatkan PAD Kota Bengkulu
“Pihak Perindag, Satpol dibantu Polresta, Kodim dan pihak terkaitnya akan turun,” jelasnya.
“Saya lihat semakin hari makin mengganggu lalu lintas. Sebelah Kemenag itu penuh, bisa – bisa nanti sampai simpang lima,” imbuhnya.
Kata Dedy, penataan ini bukan bermaksud menghalangi hak berjualan para pedagang. Namun, ia meminta berjualan pada tempat yang telah disediakan dan tak melanggar aturan.