Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor
sebagaimana diubah dengan
UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair, dikenakan, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dari hasil perhitungan awal penyidik, kerugian keuangan negara akibat proyek Labkesda ini mencapai Rp2.721.087.396.
“Angka tersebut masih sementara. Tidak menutup kemungkinan bertambah sesuai perkembangan fakta penyidikan,” jelas Fri.
Sebelum Rizal Mahlefi, ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Bengkulu sudah lebih dulu menjerat empat orang, yakni:
Joni Haryadi Thabrani, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu. Doni Iswanto, PPTK proyek. Akhmad Basir, kontraktor proyek. Joli Okta Riansyah, kontraktor pelaksana
Kelima tersangka diduga kuat bersama-sama melakukan penyimpangan dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek yang menggunakan anggaran negara tersebut.
Kejari Bengkulu memastikan proses penyidikan masih berjalan intensif. Sebagian dokumen telah dianalisis, pemeriksaan saksi terus diperluas, dan bangunan fisik proyek tengah diteliti kembali oleh ahli.