ASN dan PTT Tidak Disiplin akan Disidak, Pemkot Bengkulu Tanggapi Laporan Masyarakat

Kamis 11-12-2025,19:57 WIB
Reporter : Riski
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu secara serius menanggapi laporan masyarakat terkait maraknya tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungannya.

Menindaklanjuti instruksi langsung dari Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Inspektorat dan BKPSDM (Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia) telah membentuk tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai lokasi.

 

Kasatpol PP Kota Bengkulu Sahat Marulitua Situmorang menjelaskan, langkah ini diambil menyusul banyaknya temuan dan laporan mengenai oknum pegawai yang tidak disiplin.

“Kami menerima berbagai informasi, baik dari warga, Kepala OPD, maupun temuan langsung pimpinan, terkait kedisiplinan dan produktivitas kinerja ASN serta PTT,” ujar Sahat, Kamis (11/12).

 

Beberapa pelanggaran umum yang dilaporkan antara lain, tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan dalam jangka waktu lama.

Kemudian, tidak mengikuti apel pagi dan sore serta tidak menjalankan tugas sesuai jam kerja di kantor atau lokasi penugasan.

Tim gabungan tersebut kini diberikan mandat penuh untuk memastikan kehadiran dan keberadaan ASN dan PTT pada saat jam kerja.

Area yang menjadi target sidak tidak hanya terbatas pada kantor-kantor OPD, tetapi juga meluas ke tempat-tempat umum yang sering dilaporkan warga.

 

“Kami akan menyisir pusat perbelanjaan, toko, pasar, restoran, dan pusat kebugaran. Jika ditemukan oknum ASN atau PTT berkeliaran di lokasi tersebut saat jam kerja tanpa alasan yang jelas, kami akan tindak tegas,” tambah Sahat.

Operasi penegakan disiplin ini bertujuan untuk mengembalikan fokus kerja dan meningkatkan produktivitas kinerja seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

 

Menyoal sanksi, Pemkot Bengkulu berpedoman dengan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur sanksi tegas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mangkir atau tidak masuk kerja tanpa alasan sah, mulai dari hukuman disiplin ringan (teguran) hingga berat (pembebasan jabatan atau pemberhentian), tergantung pada durasi dan frekuensi ketidakmasukan kerja, bahkan bisa diberhentikan jika bolos 10 hari berturut-turut atau kumulatif 28 hari lebih dalam setahun. 

Kategori :