Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Madya Provinsi Bengkulu, Dr. Thanon Aria Dewangga, S.IP, M.Si menegaskan bahwa pengumuman tiga besar peserta seleksi ini bersifat transparan dan final. “Keputusan panitia adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujarnya pada Minggu, 14 Desember 2025.
Pengumuman ini merujuk pada Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3167/2R.AK.02.03/SDF/12/2025 tanggal 10 Desember 2025 tentang Hasil Rekomendasi Seleksi Terbuka JPT Madya di Provinsi Bengkulu. Thanon menyatakan langkah ini sebagai bagian dari upaya memastikan proses seleksi berjalan objektif dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan diumumkannya tiga besar peserta, Pemprov Bengkulu akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme penetapan pejabat tinggi pratama yang berlaku, menanti siapa yang akhirnya terpilih memimpin birokrasi daerah ke depan.