Marliadi SE Serap Aspirasi Warga, Bahas Perlindungan Guru, Kenakalan Remaja

Selasa 17-02-2026,13:30 WIB
Reporter : Tim redaksi
Editor : Tim redaksi

 

 

RADAR BENGKULU – Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu, Marliadi menggelar reses pada Selasa, 17 Februari 2026, di kediaman pribadinya. Kegiatan serap aspirasi tersebut menghadirkan narasumber dari BPJS Kesehatan serta Babinsa setempat.

Dalam dialog bersama konstituen, Marliadi menyoroti fenomena kenakalan remaja yang dinilai cukup mengkhawatirkan. Ia mengajak masyarakat, khususnya para ibu yang mayoritas hadir dalam reses, untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak-anak di lingkungan masing-masing.

BACA JUGA:Sempat Diviralkan Soal Guru Beban Negara, Presiden Prabowo Copot Jabatan Sri Mulyani

Selain itu, Marliadi juga menyampaikan informasi terkait inisiasi Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Guru. Ia menjelaskan, latar belakang pengusulan perda tersebut berangkat dari banyaknya kasus hukum yang menjerat guru di berbagai daerah di luar Bengkulu.

“Perda Perlindungan Guru ini sudah diusulkan dan melalui kajian akademik dengan melibatkan para ahli. Kami juga melakukan studi banding ke daerah lain yang lebih dulu memiliki perda serupa, agar regulasi ini memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak tumpang tindih,” jelasnya.

 

Menanggapi isu nasional terkait banyaknya kepesertaan BPJS yang nonaktif, Marliadi sengaja mengundang pihak BPJS Kesehatan sebagai narasumber. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh mekanisme kepesertaan dan layanan BPJS, sehingga diperlukan penjelasan langsung dari pihak terkait.

 

Pada sesi tanya jawab, warga menyampaikan keluhan terkait panjangnya birokrasi pelayanan pasien BPJS. Masyarakat menilai, dalam kondisi darurat, pelayanan sering kali terkesan lambat dan berbelit. Warga pun meminta BPJS memperketat pengawasan, khususnya di rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

 

Menanggapi hal tersebut, perwakilan BPJS menjelaskan bahwa saat ini telah tersedia menu pengaduan pada aplikasi BPJS Kesehatan. Jika peserta merasa tidak nyaman atau dirugikan dalam pelayanan, pengaduan dapat langsung disampaikan melalui fitur tersebut untuk ditindaklanjuti.

Kategori :