Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur Optimis Raih WTP

Jumat 20-02-2026,05:00 WIB
Reporter : Hendri
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Bintuhan - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur menggelar Entry Meeting dengan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Bengkulu dalam rangka mengaudit laporan keuangan tahun 2025 yang berlangsung di Aula Lantai II Setda Kaur pada Rabu 18 Februari 2026.


Entry Meeting BPK RI Perwakilan Bengkulu diterima langsung oleh Wakil Bupati Kaur, Abdul Hamid,S.Pdi didampingi Sekda Kaur, Dr. Nasrur Rahman,S.Hut,M.Si bersama jajaran  Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD.

BACA JUGA:Bupati Kaur Terima LHP Semester II dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu


Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Abdul Hamid mengatakan, entry meeting dengan BPK RI Perwakilan Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaur dalam rangka untuk mengaudit laporan keuangan tahun 2025. Dalam rangka untuk memenuhi pemeriksaan BPK RI.


"In shaa Allah, kami berharap apa yang dilakukan di tahun 2025 yang lalu, dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga Kabupaten Kaur mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), mendapat penilaian tertinggi dari BPK RI telah mengelola keuangan daerah dengan wajar," ujar Wabup.

BACA JUGA:Dua Hal yang Membatalkan Puasa

 


Dikatakan Wabup, Pemda Kaur berharap mendapat opini WTP yang terbaik, kinerja keuangan yang dikelola dengan baik di tahun 2025 dan di tahun yang akan datang. Pemeriksaan BPK RI ini dilakukan agar penggunaan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Kaur transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan daerah.


"Pemerintah Daerah sangat berharap, agar penilaian tertinggi predikat WTP ini diperoleh. Ini bukti nyata keberhasilan pemerintah dalam mengelola keuangan yang transparan dan akuntabel," tegas Wabup.


Wabup menambahkan, apa yang telah dibahas bersama BPK RI Perwakilan Bengkulu diharapkan dapat dilaksanakan oleh OPD, sehingga Kabupaten Kaur kembali mendapat predikat WTP, transparan dan akuntabel dalam penggunaan anggaran agar tercapai tujuan utama, mensejahterakan masyarakat.


 

 

Kategori :