Kuasa Hukum Nilai Dakwaan JPU terhadap Iman Sumantri Semakin Kabur

Rabu 25-02-2026,10:55 WIB
Reporter : radar
Editor : Tim redaksi

Berdasarkan keseluruhan keterangan saksi-saksi tersebut, pihak kuasa hukum menilai dakwaan JPU yang menuduh kliennya melakukan penurunan GAR hingga merugikan keuangan negara semakin kabur dan tidak didukung bukti yang kuat.

 

“Kami optimistis fakta-fakta persidangan akan menunjukkan bahwa klien kami tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan,” pungkas Endik Wahyudi.

 

 

Dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pertambangan yang juga menjerat Beby Hussy cs, jaksa penuntut umum menduga Iman Sumantri terlibat dalam perubahan data kualitas batubara, khususnya terkait nilai GAR (Gross As Received). Namun, dugaan tersebut mulai dipertanyakan seiring dengan terungkapnya fakta-fakta penting di persidangan.

Saksi menjelaskan, kualitas batubara sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor alam dan teknis, seperti curah hujan, tingkat kelembaban, proses pengangkutan, lamanya penyimpanan di stockpile, hingga kondisi cuaca ekstrem. Faktor-faktor tersebut secara ilmiah dapat menyebabkan fluktuasi nilai GAR, sehingga perubahan tersebut tidak serta-merta dapat diartikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Kategori :