radarbengkuluonline.id, Manna - Program Sekolah Rakyat yang diluncurkan Presiden Prabowo adalah inisiatif pendidikan berasrama gratis bagi anak keluarga miskin atau terpencil untuk memutus rantai kemiskinan.
Program ini bertujuan memberikan kesempatan pendidikan yang setara bagi semua anak Indonesia, mencegah anak-anak hidup di jalanan, dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk Indonesia Maju.
BACA JUGA:Lebaran Idul Fitri, Pemda Bengkulu Selatan Siapkan Tim Rescue di Tebat Gelumpai
Berbeda dengan Kabupaten Bengkulu Selatan, daerah ini belum bisa dilakukan pembangunan sekolah rakyat dikarenakan terkendala lahan yang belum tersedia.
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Selatan Hen Yepi SP mengatakan saat ini Pemerintah Daerah masih menghadapi kendala serius terkait penyediaan lahan yang menjadi salah satu persyaratan utama untuk pembangunan fasilitas pendidikan tersebut. Memang sebelum sudah pernah diusulkan lahan yang ada di Kecamatan Pino Raya.
"Namun setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh pihak pemerintah pusat, lahan yang kita ajukan tersebut dinyatakan belum memenuhi kriteria yang ditentukan. Lahan yang diusulkan merupakan area perkebunan yang berada di kawasan Selali dan merupakan aset milik Dinas Pertanian Bengkulu Selatan,"ungkap Hen Yepi di ruang kerjanya Senin(16/03).
Proses verifikasi oleh tim dari pemerintah pusat, status lahan tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan administratif yang disyaratkan. Karena lahan tersebut belum dapat digunakan karena statusnya masih merupakan aset pemerintah daerah yang harus melalui proses perubahan terlebih dahulu.
Pembangunan Sekolah Rakyat memiliki sejumlah persyaratan yang cukup ketat. Salah satunya terkait kepemilikan lahan. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan lahan dengan status yang jelas serta siap digunakan tanpa harus melalui proses administrasi yang panjang.
Selain itu, luas lahan juga menjadi salah satu faktor penting yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah.
"Untuk membangun Sekolah Rakyat memang dibutuhkan lahan dengan luas sekitar tujuh sampai sepuluh hektare.
Sementara saat ini kita belum memiliki lahan dengan ukuran tersebut yang benar-benar siap digunakan. Jangan seperti lahan di Pemerintahan Daerah yang saat ini masih dimiliki oleh AUR. Artinya, semua administrasi harus jelas,"paparnya.
Kalau administrasinya saja belum jelas, artinya persoalan lahan masih harus menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Daerah untuk kejelasannya.Semoga nantinya Pemerintah Daerah bisa menyiapkan lahan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
"Tanpa adanya lahan yang sesuai dengan ketentuan tersebut, proses pembangunan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Dengan kondisi kita saat ini, rencana pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Selatan masih harus menunggu solusi terkait penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah pun masih terus mencari alternatif lokasi yang memungkinkan untuk diajukan kembali kepada pemerintah pusat,"pungkas Hen Yepi.