Soal Pembatasan Usia, Komdigi Apresiasi Platform X dan Bigo Live

Minggu 29-03-2026,09:34 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Azmaliar Zaros

radarbengkuluonline.id, Jakarta -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengapresiasi sikap kooperatif penuh yang ditunjukkan oleh platform digital X dan Bigo Live dalam memenuhi kewajiban Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

“Kami mengapresiasi platform yang bersikap kooperatif penuh dalam memenuhi kewajiban kepatuhan, yaitu X dan Bigo Live,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jumat 27 Maret 2026.

BACA JUGA:Bebas Sampah dan Pungli Saat Lebaran, Wajah Baru Pantai Panjang Manjakan Wisatawan



Seperti dikutip dari laman disway.id, langkah kedua platform tersebut dinilai sebagai bentuk kepatuhan konkrit yang tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi telah diwujudkan melalui penyesuaian sistem dan kebijakan secara nyata. 

Platform X telah menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun yang tercantum dalam laman pusat bantuan, serta berkomitmen memulai proses identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai 28 Maret 2026.



Sedangkan Bigo Live telah menaikkan batas usia minimum menjadi 18 tahun sebagaimana tercantum dalam perjanjian pengguna dan kebijakan privasi. 

Platform ini juga memperkuat sistem pelindungan melalui moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan dan pengawasan manusia untuk mendeteksi serta menindak akun pengguna di bawah umur.



Meutya menegaskan bahwa langkah tersebut menjadi bukti bahwa platform digital global mampu memenuhi kewajiban regulasi di Indonesia secara cepat dan bertanggung jawab. 

Kemudian, pemerintah pun menginstruksikan seluruh platform digital lainnya untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti peraturan yang berlaku,” tegasnya.


Pemerintah menekankan bahwa kepatuhan yang ditunjukkan oleh X dan Bigo Live harus menjadi standar minimum bagi seluruh platform digital lainnya.  Pemerintah akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan setiap komitmen diwujudkan dalam langkah nyata. 

 


Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, pemerintah meminta agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. 

Di samping itu, pemerintah juga telah menyiapkan langkah penegakan hukum, termasuk sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan, guna memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

 

Tags :
Kategori :

Terkait