Pledoi Pengacara Saskya: Tuduhan Rekayasa Perjanjian Dinilai Ahistoris dan Spekulatif
Radar Bengkulu - Dalam sidang lanjutan perkara yang menjerat Saskya Hussy, tim penasihat hukum menyampaikan pledoi yang menegaskan bahwa aktivitas fisik penambangan merupakan bukti absolut adanya perjanjian yang sah antara para pihak.
Ini Isi Pledoi Pengacara Bebby Hussy-Ist-
Pengacara menyatakan, dalil Penuntut Umum yang menyebut adanya rekayasa perjanjian pada tahun 2025 adalah tuduhan yang ahistoris dan spekulatif. Hal ini karena kegiatan penambangan telah berlangsung sejak tahun 2022, jauh sebelum perubahan dokumen dilakukan.
Berdasarkan keterangan para saksi serta bukti surat yang diajukan di persidangan, hubungan hukum antara para pihak telah eksis dan mengikat sejak 2022. Hubungan tersebut juga telah direalisasikan secara nyata melalui aktivitas penambangan di lapangan.
Lebih lanjut dijelaskan, perubahan dokumen pada tahun 2025 terhadap perjanjian kerja sama dilakukan semata-mata untuk menyinkronkan data administratif akibat kesalahan pengetikan (clerical error). Perubahan tersebut tidak mengubah isi, hak dan kewajiban, maupun objek perjanjian.
Dalam perspektif hukum keperdataan, perbaikan atau addendum atas dokumen kontrak karena kesalahan pengetikan merupakan hal yang lumrah, sah, dan diperbolehkan berdasarkan asas kebebasan berkontrak.
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa fakta materiil menunjukkan kegiatan penambangan dilakukan berdasarkan perjanjian sah antara PT Ratu Samban Mining dengan PT Atlas Citra Selaras. Kerja sama tersebut kemudian berlanjut dengan PT Tunas Bara Jaya setelah terbitnya Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), melalui proses transisi yang transparan.
Menurut mereka, pembaharuan perjanjian pada tahun 2025 hanyalah bentuk tertib administrasi, bukan instrumen untuk menutupi tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan.