Dalam pledoi tersebut juga disampaikan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Minerba dan peraturan turunannya secara eksplisit memperbolehkan pemegang IUP bekerja sama dengan pemegang IUJP dalam kegiatan penambangan. Dengan demikian, operasional PT Atlas Citra Selaras dan PT Tunas Bara Jaya dinilai merupakan pelaksanaan kewenangan yang sah.
IUJP yang dimiliki kedua perusahaan disebut sebagai bukti otentik bahwa kegiatan tersebut diakui dan dilegalisasi oleh negara, termasuk aktivitas coal getting yang secara tekstual diperbolehkan.
Keabsahan ini turut diperkuat oleh keterangan saksi dari Kementerian ESDM yang menyatakan bahwa pemegang IUP memang dapat bekerja sama dengan pemegang IUJP dalam menjalankan kegiatan pertambangan.
Di sisi lain, tim kuasa hukum juga mengkritisi metode pemeriksaan kerusakan tanah yang digunakan dalam perkara ini. Mereka menilai metode tersebut tidak sesuai dengan kaidah pengambilan sampel, baik dari segi jumlah, berat, maupun proses pengiriman, sehingga hasil analisa dinilai tidak akurat dan tidak dapat dijadikan dasar yang sah.
Selain itu, disebutkan bahwa pengujian kerusakan tanah seharusnya memperhatikan aspek biologi, fisik, dan kimia secara menyeluruh. Mereka juga menilai Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000 tidak relevan diterapkan dalam kegiatan pertambangan karena regulasi tersebut diperuntukkan bagi produksi biomassa.
Fakta di lapangan, lanjut mereka, menunjukkan bahwa kegiatan reklamasi telah berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan adanya pertumbuhan vegetasi, sehingga tidak terdapat kerusakan tanah sebagaimana yang dituduhkan.
Terkait kerugian negara, penasihat hukum menilai perhitungan yang disampaikan tidak dapat diyakini kebenarannya. Mereka menyebut laporan tersebut tidak menjelaskan standar dan metodologi yang digunakan, serta mengandung kesalahan berupa double counting.
Selain itu, laporan hasil pemeriksaan juga dinilai tidak memenuhi kaidah audit yang sah, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kerugian negara.